Ombudsman Panggil Dindikbud, Diskominfo dan Inspektorat Banten Terkait Permasalahan PPDB

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Hari ini (1/7) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melayangkan Surat Panggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Ketua PPDB SMA/SMK Provinsi Banten TA 2021/2022, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Inspektorat Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan/keterangan mengenai sejumlah permasalahan yang muncul pada proses penyelenggaraan PPDB SMA/SMK tahun ini. Permintaan keterangan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 5 Juli 2021. Demikian disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan didampingi Zainal Muttaqin Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten.

Baca juga  ROHIS MAN 2 Kota Cilegon Produktif Di Masa Pandemi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, menyampaikan bahwa Panggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan dan hasil investigasi Ombudsman Banten.

“Selama proses PPDB tahun ini, Ombudsman Banten melakukan pemantauan dan menerima pengaduan dari masyarakat. Sesuai kewenangan, kami telah berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara PPDB, khususnya dari unsur Dindikbud Banten, untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang kami terima. Kami memandang masih perlu meminta penjelasan/keterangan dari berbagai pihak agar Ombudsman memperoleh informasi yang utuh serta tindak lanjut agar betul-betul tidak ada masyarakat yang dirugikan,” Ujar Dedy di Serang.

Baca juga  Selama Tahun 2021, Kasus Pencabulan di Kota Serang Melonjak Tinggi

Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman Banten telah merilis sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB online tingkat SMA di wilayah Provinsi Banten. Diantaranya yaitu sistem online yang tidak berjalan, belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.

“Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsip objektif, tranparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika ada permasalahan, penyelenggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespon dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” Sambung Dedy.

Baca juga  Lawan Pandemi, SMK Cigembor Gelar Vaksinasi Bagi Peserta Didik

Kepala Ombudsman Banten menyayangkan permasalahan PPDB yang selalu muncul hampir setiap tahun. Padahal seharusnya Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dan melakukan persiapan yang cukup untuk menangani kendala-kendala yang terjadi.

Ombudsman Banten, kata Zainal, telah melakukan komunikasi dan menyampaikan masukan mengenai penyelenggaraan PPDB kepada Pemerintah Provinsi sejak awal tahun. Permasalahan yang terjadi saat ini seharusnya bisa diantisipasi jika persiapan dilakukan lebih baik.

 

(Red/BE)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!