Sabdanews.net, Serang Raya – Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang resmi dimundurkan pelaksanaannya, karena mempertimbangkan pemberlakuan PPKM darurat oleh pemerintah pusat.
Diambilnya keputusan tersebut, pasca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang rapat kordinasi dengan TNI-Polri di Aula KH. Syamun, Pemkab Serang. Jum’at, (02/07/2021). Pilkades serentak sebelumnya akan dilaksanakan pada 11 Juli mendatang dan diikuti 144 Desa.
Pada rapat tersebut, setiap instansi memberikan masukan terkait kelanjutan pelaksanaan pilkades. Dan, berdasarkan hasil kesepakatan pilkades serentak dinyakan diundur.
Kasat Intelkam Polres Serang, Iptu Tatang menyampaikan karena kasus Covid-19 di Kabupaten Serang terus melonjak, maka tidak memungkinkan untuk dilaksanakan Pilkades.
“Maka kami menyarankan untuk ditunda pelaksanaannya,” ucap Iptu tatang.
Sekretaris Daerah, Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri menjelaskan Pelaksanaan Pilkades diundur setelah mendengar pendapat dari semua pihak terkait dan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2021.
(Red)