Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Resmi Dimundurkan Pelaksaannya

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang resmi dimundurkan pelaksanaannya, karena mempertimbangkan pemberlakuan PPKM darurat oleh pemerintah pusat.

Diambilnya keputusan tersebut, pasca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang rapat kordinasi dengan TNI-Polri di Aula KH. Syamun, Pemkab Serang. Jum’at, (02/07/2021). Pilkades serentak sebelumnya akan dilaksanakan pada 11 Juli mendatang dan diikuti 144 Desa.

Baca juga  Pemuda Kota Serang Wakili Provinsi Banten di Tingkat Nasional

Pada rapat tersebut, setiap instansi memberikan masukan terkait kelanjutan pelaksanaan pilkades. Dan, berdasarkan hasil kesepakatan pilkades serentak dinyakan diundur.

Kasat Intelkam Polres Serang, Iptu Tatang menyampaikan karena kasus Covid-19 di Kabupaten Serang terus melonjak, maka tidak memungkinkan untuk dilaksanakan Pilkades.

“Maka kami menyarankan untuk ditunda pelaksanaannya,” ucap Iptu tatang.

Sekretaris Daerah, Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri menjelaskan Pelaksanaan Pilkades diundur setelah mendengar pendapat dari semua pihak terkait dan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2021.

Baca juga  Bupati Lebak Himbau Masyarakat Tak Termakan Penipuan yang mengatasnamakan Pemkab Lebak

 

(Red)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!