PPKM Darurat Akan Diberlakukan, Kabupaten Lebak Akan Terapkan Jam Malam

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Lebak – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Diambilnya kebijakan tersebut, pasca Kabupaten Lebak masuk dalam zona merah Covid-19.

“Kabupaten Lebak kini sudah masuk zona merah, rumah sakit isolasi covid-19 sudah penuh. Sehingga PPKM darurat ini mau tidak mau harus diterapkan. Agar masyarakat terhidar dari paparan Covid-19,” kata Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi. Jumat, (02/07/2021).

Baca juga  PPKM Level 3 Diperpanjang, Ini Kata PW Pemuda Muhamadiyah Banten

Ia mennnyatakan semua intruksi dari pemerintah pusat akan diikuti oleh Pemkab Lebak termasuk pembatasan aktivitas masyarakat melalui penyekatan ataupun penerapan jam malam.

“Pemkab Lebak akan menerapkan seluruh intruksi dan peraturan dari Pemerintah pusat terkait PPKM Darurat itu. Karena kondisi Kabupaten Lebak sendiri kini dalam keadaan darurat,” kata Ade.

AKBP Teddy Rayendra, kapolres Lebak juga membenarkan bahwa Kabupaten Lebak akan menerapkan jam malam dan penyekatan.

Baca juga  Ini Arahan Presiden RI Untuk Kepala Daerah se-Indonesia

“Jam malam sesuai arahan itu maksimal sampai pukul 20.00 WIB,”kata Teddy.“Untuk penyekatan kita siapkan petugas di setiap perbatasan Kabupaten Lebak,” tambah Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina.

(red)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!