Sabdanews.net, Serang Raya – Sebanyak 40 orang warga Kota Serang disidak di pos tindak pidana ringan (tipiring) di Sisi Timur Alun-alun Kota Serang, Jalan Raya Veteran No. 1 Serang, Rabu (7/7/2021).
Mereka kedapatan enggan mematuhi aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan tidak melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang, Kusna Ramadani mengatakan sebanyak 40 orang yang disidang dan dikenakan denda Rp 100-150 ribu. Dari denda tersebut terkumpul Rp 4.150.000.
“Nantinya uang tersebut disetorkan ke kas daerah,” ungkap Kasatpol PP kepada sabdanews.net. melalui pesat singkat.
Menurutnya, jika masyarakat Kota Serang sudah patuh, maka tidak diperlukan lagi hukuman tipiring.
“liat sikon saja kalo emang sudah banyak warga masyarakat yang menuruti protokol kesehatan ya ga mesti ada tipiring,”ujarnya.
Sebelumnya pada Senin malam (5/7/2021), Kapolda Banten, bersama Gubernur Wahidin Halim dan Kejati Banten mengadakan patroli bersama.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sanksi tipiring di hari ke-4 pemberlakukan PPKM Darurat. Bagi pelanggar akan dilakukan sidang di tempat, bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri.
“Karena nanti sidangnya juga di tempat, jadi para pelanggar akan langsung diberikan hukuman oleh hakim, mungkin itu berbentuk denda atau yang lain,” pungkasnya.
Penulis : ASR