Sabdanews.net, Serang Raya – Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95, Lia Susanti mengajukan praperadilan proses penetapan tersangka dan penahanan Kejaksaan Tinggi Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Ya benar, hal itu diutarakan pada hari senin, dan sidang hari rabu kemarin,” ujar kuasa hukum tersangka Lia Susanti, Basuki Utomo. Kamis, (07/07/2021).
Dirinya bertanggapan bahwa penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejati Banten tidak akurat.
“Apa dasarnya? dua alat bukti yang cukup yang sesuai dengan 184 KUHP? Dari teman-teman kejaksaan itu tidak mau menunjukan itu,” ucap Basuki.
“Kami pun juga sudah bersurat secara resmi beberapa kali, itu pun tidak ada jawaban. Jawabannya hanya, rahasia negara,” tuturnya.
Atas hal tersebutlah, kemudian pihaknya mengajukan Praperadilan ke PN Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menanggapi atas upaya praperadilan yang dilakukan pihak tersangka Lia Susanti.
“Karena belum, tidak banyak yang bisa dikomentari,” pungkasnya.
Penulis : ASR