Salah Satu Tersangka Korupsi Masker Ajukan Praperadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95, Lia Susanti mengajukan praperadilan proses penetapan tersangka dan penahanan Kejaksaan Tinggi Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Ya benar, hal itu diutarakan pada hari senin, dan sidang hari rabu kemarin,” ujar kuasa hukum tersangka Lia Susanti, Basuki Utomo. Kamis, (07/07/2021).

Baca juga  DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Vaksinasi Massal

Dirinya bertanggapan bahwa  penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejati Banten tidak akurat.

“Apa dasarnya? dua alat bukti yang cukup yang sesuai dengan 184 KUHP? Dari teman-teman kejaksaan itu tidak mau menunjukan itu,” ucap Basuki.

“Kami pun juga sudah bersurat secara resmi beberapa kali, itu pun tidak ada jawaban. Jawabannya hanya, rahasia negara,” tuturnya.

Baca juga  Triwulan II 2021, Laba Bank BJB Tumbuh Positif di Tengah Pandemi

Atas hal tersebutlah, kemudian pihaknya mengajukan Praperadilan ke PN Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menanggapi atas upaya praperadilan yang dilakukan pihak tersangka Lia Susanti.

“Karena belum, tidak banyak yang bisa dikomentari,” pungkasnya.

 

 

Penulis : ASR

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!