Sabdanews.net, Serang Raya – Pemerintah Kota Serang menghimbau warga Kota Serang agar melaksanakan shalat Idul Adha 1442 hijriah di rumah masing-masing.
Hal itu disampaikan karena ummat muslim akan segera memperingati hari besar umat Islam yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 dan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat.
“Tidak boleh shalat berjamaah, ini temasuk juga shalat Idul Adha itu juga berjamaah. Jadi, dilaksanakan di rumah masing-masing saja, tidak boleh,” kata Walikota Serang, Syafrudin kepada wartawan saat conferensi pers di Diskominfo Kota Serang, Selasa (13/7/2021).
Syafrudin menjelaskan bahwa aturan tersebut juga sudah termaktub di Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang Pentiadakan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban.
Syafrudin juga menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan Surat Keputusan nomor 524/Kep.223.Huk/2021 tentang protokol pemeriksaan, penjualan dan penyembelihan hewan kurban.
Syafrudin menuturkan terdapat aturan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan hewan Ruminasia (RPH-R).
Syafrudin juga menjelaskan karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
“Dengan ketentuan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) selama proses penyembelihan, melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban, dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada para mustahik,” pungkas Syafruddin.
Penulis : ASR