Sabdanews.net, Serang Raya – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyerahkan hewan kurban kepada Ketua DKM Ats-Tsauroh.
Penyerahan Hewan Qurban tersebut diberikan langsung oleh Wali Kota Serang Syafrudin bersama jajaran yang diterima langsung oleh Ketua DKM Ats-Tsauroh Mam’un Syahroni.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan bahwa, di massa pandemi Covid-19 ini tidak melarang untuk penyembelihan hewan kurban. Karena, kurban itu ibadah dan tidak dilarang oleh pemerintah. Kata Syafrudin, yang dilarang itu kerumunannya.
“Kalau yang namanya kurban itu ibadah, jadi kurban tidak dilarang oleh pemerintah, hanya yang dilarang itu kerumunannya,” ucap Syafrudin.
“Oleh karena itu, hari ini kami Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyerahkan kepada pengurus Masjid Ats-Tsauroh ini untuk dilaksanakan kuran,” kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media.
Akan tetapi, lanjut Syafrudin, sesuai apa yang sudah disampaikan bahwa Qurban ini dibagikan kepada masyarakat, akan tetapi tidak dibagi ditempat.
“Mudah-mudahan ketua DKM bisa membagikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” harapnya.
“Akan tetapi, dari pintu ke pintu, biarkan kita (petugas) yang cape,” Ujar Syafrudin
“Itu yang kita anjurkan untuk pemberiannya pintu ke pintu,” Imbuh Syafrudin.
Selain pemberian ke Masjid Ats-Tsauroh, Pemkot Serang juga memberikan hewan kurban seperti pondok pesantren, tokoh masyarakat dan sebagainya.
“Kalau tidak salah kerbau dan sapi 11 ekor, kambing 23 ekor,” katanya.
Di tempat sama, Ketua DKM Ats-Tsauroh Ma’mun Syahroni menyampaikan banyak terima kasih telah diberikan satu ekor sapi yang besar.
“InsyaAllah pemotongannya akan dilaksanakan ditempat jagal,” pungkas Ma’mun.
Penulis : ASR