Polres Cilegon Amankan Pelaku Pencurian Colt Diesel

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Cilegon – Polres Cilegon, Polda Banten berhasil ungkap kasus pencurian mobil colt diesel rental dengan modus pura pura mengangkut hewan kurban, Jum’at, (23/07/2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono,  S.IK., S.H mengatakan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 10 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Kasusnya berawal dari sehari sebelumnya pelaku AS dan AL menelepon pemilik rental mobil colt diesel yang berada di Bandung  mereka memesan mobil  tersebut untuk mengangkut hewan kurban di Pandeglang, Banten.

“Sekitar tanggal 9 Juli, korban itu mendapatkan order oleh seseorang dengan menggunakan telepon untuk mengangkut hewan kurban yang ada di Pandeglang. Korbannya ada di Bandung, dari sana diarahkan melalui jalan tol keluar Cilegon Timur, menjemput tersangka yang sudah stanby menunggu,” ujarnya.

Baca juga  SATRES NARKOBA KOTA SERANG GAGALKAN PESTA SABU DI DUA LOKASI DI KOTA SERANG

Pelaku dan korban akhirnya bertemu di sekitar Cilegon Timur sekitar pukul 19.30 WIB. Usai bertemu dan makan malam bersama, korban kemudian diarahkan menuju Pandeglang lewat jalur Anyer.

“Korban diajak makan malam bersama, nah di sana terjadi komunikasi karena keadaan sudah malam tersangka mengajak korban untuk bermalam dahulu di penginapan yang ada di Anyer. Setelah itu, sopir dan pelaku menginap di sana. Pada saat itulah pelaku mengambil kunci dan surat-surat kendaraan saat korban tidur,” ujar Sigit.

Usai kehilangan Colt diesel korban melapor ke Polres Cilegon, atas laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Arif Nazarudin Yusuf, S.IK., S.H., M.H langsung bergerak cepat mencari serta menyelusuri keberadaan kendaraan Colt diesel tersebut.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Kelurahan Samangraya Monitoring Kegiatan Vaksin Door to Door

Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon berhasil menemukan Colt diesel yang dibawa pelaku berada di wilayah Pandeglang berkat GPS yang dipasang di Colt diesel tersebut.

Satreskrim Polres Cilegon  awalnya menangkap 4 pelaku yakni MK, SN, RD dan IN yang menjalankan tugas untuk memodifikasi Colt diesel dan mengganti plat nomor kendaraan di Pandeglang. Dari keterangan para pelaku, polisi menangkap pelaku utama AS dan AL yang melakukan pencurian Colt diesel tersebut di Kabupaten Bandung.

Baca juga  Gandeng Tokoh Masyarakat, Polresta Tangerang Salurkan Bansos ke 5 Keluarga di Pagedangan Udik Kronjo

Pelaku AS dan AL dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan 4 pelaku lainnya diancam Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian.

“Tersangka yang melakukan pencurian itu berinisial AS dipersangkakan pasal 363 KUHP, saudara AL kena pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan di Pandeglang tadi ada yang kami amankan terkait perbuatan pertolongan jahat MK,SN, RD dan IN semuanya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya.

“2 Pelaku kita tindak tegas terukur karena melawan petugas,” tutup Sigit.

 

Penulis: ASR

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!