Diduga Data Pribadi E-commerce Bocor, PB HMI Desak Kominfo

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Jakarta – Fungsionaris PB HMI, Muhammad Miqdad menilai ada indikasi jika akun jual beli online lazada.id “kecolongan” dalam system keamanan dan verifikasi data. Hal tersebut sebagaimana dilansir juga dalam jurnalistik.id.

Hal ini dapat dilihat dari salah satu akun di lazada.id yang menawarkan jasa cetak e-KTP dengan memberikan contoh e-KTP dengan identitas tanpa sensor.

Muhammad Miqdad, Fungsionaris PB HMI menyayangkan kejadian tersebut.

“sebagai salah satu online market place yang telah 9 tahun meramaikan pasar online Indonesia, kelalaian lazada ini sangat disayangkan, pasalnya, hal tersebut menimbulkan dua masalah besar. Pertama, peyebarluasan data pribadi, kedua memfasilitasi calo dalam mencetak dokumen kependudukan,”katanya.

Baca juga  Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri: Beri Rasa Aman Masyarakat

Penyebarluasan data pribadi ini timbul, ketika salah satu agen jasa di lazada menampilkan e-KTP tanpa menyamarkan seluruh identitas pribadinya. Seharusnya hal tersebut dapat dicegah dengan system verifikasi di lazada.

Sebab sebagai penyelenggara sistem elektronik, lazada berkewajiban memotong peyebarluasan informasi dokumen elektronik yang dilarang Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019  Pasal 5 Ayat 2. Akibatnya, lazada dapat dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: terguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, bahkan pemutusan akses.

Baca juga  Interpelasi Tidak Dilanjutkan, IMC Nilai DPRD Kota Cilegon Labil

Dokumen pribadi e-KTP merupakan dokumen pribadi yang dilarang disebarluaskan, apabila tanpa persetujuan orang yang bersangkutan dengan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016. Kecurigaan tersebut dilandasi adanya kebocoran data e-KTP pada bulan Mei tahun lalu, sehingga orang yang tidak bertanggung jawab dengan ceroboh memanfaatkannya.

Calo yang merupakan perantara dan memberikan jasanya untuk pengurusan berdasarkan upah. Dalam kasus ini, jasa calo digunakan dalam mencetak dokumen kependudukan, e-KTP.

“Walaupun hanya menawarkan jasa mencetak e-KTP. Perbuatan ini jelas melanggar UU. No 23 Tahun 2006 Pasal 5 ayat F,” pungkas Miqdad.

Baca juga  Berbagi Kebaikan Di Bulan Ramadan, HMJ SPI Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Kota Serang

Menurut pasal ini, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional yang dilakukan pemerintah dengan salah satu kewenangannya yang meliputi; pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko dokumentasi kependudukan.
Melihat temuan ini, Muhammad Miqdad mendesak Kominfo untuk menindak tegas platform digital yang lalai dengan penyalahgunaan data pribadi.

“Kami mendesak menteri komunikasi dan informatika RI untuk dapat menindak tegas lazada sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Muhammad Miqdad.

 

Penulis: ASR

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!