Sabdanews.net, Serang Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menggrebek sebuah kos-kosan di Komplek Persada, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka. Diduga rumah kost tersebut dijadikan tempat prostitusi online, sabtu malam, pukul 23.15 Wib. (24/07/2021)
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Kota Serang dan Rantib, Tb. Hasanuddin mengatakan penggerebekan terhadap rumah kost tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat di Komplek Persada mengenai praktik prostitusi di lokasi itu.
“Saat kita lakukan penggerebekan itu mereka bertiga pasangan laki dan perempuan yang belum menikah tertangkap tangan sedang tidak berbuat apa apa,melainkan memakai pakaian rapih dan di kamar masing masing 3 perempuan dan 3 seorang laki,” kata Tb. Hasanuddin.
Tb Hanasuddin mengatakan pihaknya tidak menemukan kondom dan botol minuman keras, hanya menemukan 3 pasang laki dan perempuan yang hendak melakukan hubungan seksual di rumah kost tersebut. Pelaku merupakan perempuan berusia sekitar 19 – 22 tahun.
“Setelah melakukan penggerebekan memang betul di kamar atas ada pasangan yang sedang berduan,” ungkap Tb Hasanuddin.
Dirinya dan tim membawa 3 pasang laki-laki dan perempuan tersebut ke markas Satpol Kota Serang untuk dimintai keterangan.
Ketiga pasang pelaku tersebut pun kemudian membuat perjanjian untuk tidak melakukan perbuanya lagi.
Tb hasanuddin pun menjelaskan bahwa seharusnya di masa PPKM level 4 ini pemuda dan pemudi ikut serta membantu dan bahu-membahu untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 dan bukan malah melakukan tindakan asusila.
Penulis: ASR