Hendak Maling di Rumah Warga, Pria Ini Diamankan Pihak Kepolisian

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Satreskrim Polres Serkot Polda Banten mengamankan tersangka diduga akan melakukan pencurian di salah satu rumah warga kecamatan Waringinkurung. Selasa (30/11/2021)

Pria bertato berinisial MNS (26) di Kecamatan Waringinkurung, diduga akan melakukan pencurian berdasarkan pasal 363 KUHP Pencurian.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/11) sekitar pukul 22.00 Wib di dalam pekarangan rumah milik korban.

Baca juga  DPRD BANTEN AKAN KIRIMKAN POINT TUNTUTAN BURUH KE DPR RI

Kronologi kejadian tersangka MNS (26) yang diduga telah masuk dalam pekarangan rumah dalam dan diketahui oleh pemilik rumah sehingga pemilik rumah berteriak maling dan berlari ke arah luar rumah lalu pelaku panik dan mengejar pemilik rumah sambil mengambil kayu yang ada di depan dan langsung memukul pemilik rumah sebanyak 2 (dua) kali. Namun kejadian tersebut tidak ada barang yang hilang akan tetapi pemilik rumah mengalami luka di punggung akibat dipukul oleh tersangka MNS (26).

Baca juga  Kapolres Serang Kota Polda Banten Apresiasi Aksi Heroik Tiga Personel

Setelah diamankan di Polsek Waringinkurung kemudian pelaku di tindak lanjuti dan di bawa ke Mapolres Serkot.

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahilles Hutapea didampingi Kasarreskrim AKP Nandar dan Kapolsek Waringinkurung AKP Patoni membenarkan adanya perkara tersebut.

“Pelaku tersebut sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Polres Serkot dengan adanya tindakan tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP Pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” Ungkap Hutapea.

Baca juga  Sukseskan 1 Juta Dosis, Polresta Tangerang Gelar Vaksinasi Massal
Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!