Sabdanews.net, Cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan penyelidikan kepada terduga N yang diketahui telah melakukan penggelapan antar keluarga.
N diduga telah melakukan modus penipuan dengan meminjam uang untuk melakukan perawatan kepada saudaranya di Rumah Sakit Krakatau Medika.
Kepala Seksi Intelejen menjelaskan terduga N melakukan modusnya dengan meyakinkan korban yang juga adalah pelapor dengan menggunakan atribut Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).
“Jadi si N ini telah melakukan penggelapan antar keluarga. N telah melakukan modus kepada korban atau pelapor dengan menggubakan atribut Koprs Wanita Angkatan Darat (KOWAD),” ujar Atik Ariyosa, Senin (17/1/2022).
Lebih lanjut, Atik menjelaskan bahwa tim Pidana Umum (PIDUM) Kejaksaan Negri Kota Cilegon melakukan penyelidikan ini atas pelimpahan perkara oleh Kepolisian Sektor Ciwandan yang tertuang di Nomor : A.3/14/XI/2021/Reskrim tanggal 26 November 2021.
Selain itu, Atik menyebutkan teduga N telah meminta sejumlah uang kepada Pelapor sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Uang tersebut yang akan digunakan untuk keperluan pengobatan Sdr. Fadel di Rumah Sakit Krakatau Medika akan tetapi oleh terduga N disalahgunakan dan tidak dibayarkan.
“Seharunya uang yang N minta kepada korban itu digunakan untuk saudaranya yang sakit. Namun, si N tidak digunakan untuk pembayaran saudaranya yang sedang sakit di rawat di Rumah Sakit Krakatau Medika,” jelasnya.
Disamping itu juga,lanjut Atik menambahkan, atas perbuatannya Tim PIDUM Kejari Cilegon telah menetapkan terduga N sebagai tersangka. Sebagaimana tertuang dalam Pengadilan Negeri Serang Nomor : 1292 /Pid.B/2021/PN.Srg tanggal 23 Desember 2021.
“atas perbuatannya N Tim Pidana Umum Kejaksaan Negri Kota Cilegon menetapkan tersangka,” jelasnya.
Adapun,barang bukti yang telah diamankan Kejari Cilegon terdiri dari, 2 (dua) buah stel baju PDH wanita TNI, 2 (dua) pasang sepatu PDH wanita TNI,1 (satu) buah tas jinjing warna hijau loreng TNI, 2 (dua) lembar kwintansi berobat An. Kurnia Adit Tama dari Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon tanggal 10 November 2021, 1 (satu) unit Handphone merk Advan Hammer warna merah.
Atas perbuatannya, N telah melanggar Pasal 376 KUHP dan/atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan antar keluarga.
Penulis: Azharudin