Sabdanews.net, Serang Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) BantenĀ lakukan penggeladaan di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Hal itu dikatakan, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan membenarkan bahwa team penyidik Kejati Banten kembali mendatangi Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
“Tim penyidik Kejati Banten, kembali lakukan penyidikan di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta,” ujar Ivan Hebron Siahaan, Kamis (27/1/2022).
Pria yang akrab di sapa, Ivan ini menambahkan, setelah lakukan bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada tanggal 26 Januari 2022.
“Jadi menurut Pidsus Kejati Banten, kita telah menaikan status penangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasaan terhadap perusahaan jasa titipan bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai di kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat penyidikan pada tanggal 26 Januari 2022,” tutur Ivan.
Bahkan,kata Ivan menegaskan bahwa pihaknya beserta lima orang yang langsung dipimpin Oleh, Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
“Sebanyak 5 orang dari Kejati Banten melakukan penyelidikan di Kantor Pelayanan Umum Ditken Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Yang dimana, di pimpin oleh, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Iwan Ginting. Yang dimana, pada pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta yang mana, kita lakukan penyitaan,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Ivan menerangkan bahwa penyitaan dilakukan setelah mendapatkan Penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tanggerang.
“Kami melakukan penyitaan ini sesuai arahan dam mendapatkan izin dari Pengadilan Negri Tanggerang,” tuturnya.
Bahwa, dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar.
Adapun, lanjut Ivan menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil lakukan penyitaan uang sebanyak 1.169.900.000,-.
“Tim pidana khusus telah lakukan penyitaan uang sebanyak 1.169.900.000,” ungkapnya.
Bahkan, Kejati Banten juga telah lakukan penyitaan barang barang Dokumen dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper.
“Barang atay dokmen yang terkait tindak pidana korupsi ini kami sita. Yang berjumlah sekira 1 koper,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Ivan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tim penyidikan atau sedang memeriksa sebantak 4 (empat) orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang periksa tindak pidana khusus (pidsus).
“Sebanyak 4 orang saksi ini dari pihak swasta sedang kami mintai keterangan dan lakukan penyelidikan oleh tim tindak pidana khusus (pidsus),” pungkasnya.