Sabdanews.net, Nasional – Lima orang Pejabat (Pj) Gubernur di lima daerah telah resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Kamis (12/05) kemarin.
Berikut daftar lima pj gubernur yang dilantik:
• Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc (Sekretaris Daerah Banten)
• Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM
•
• Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri)
• Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga)
• Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri)
Akan tetapi, penunjukan Pj gubernur tersebut menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya dari pengamat politil Hendro Satrio.
Dilansir dari Kumparan.com, terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan pada pelantikan Pj gubernur. Pertama, kata Hendro, aturan teknis yang diminta oleh MK harus segera dibuatkan oleh Pemerintah.
“Ini penting karena tanpa aturan yang jelas, Pj yang mempunyai wewenang sama kayak kepala daerah yang dipilih berdasarkan pilkada akan kesulitan memiliki pegangan hukum yang kuat saat mengeluarkan atau memutus anggaran maupun kebijakan,” ucapnya.
Kedua, kata Hendro, pada proses penunjukan Pj gubernur seharusnya pemerintah melibatkan publik agar tidak terjadi keributan dengan masyarakat saat Pj gubernur menjabat.
Ketiga, sebenarnya Hendro keberatan dengan mekanisme penunjukan Pj tersebut, karena menurutnya hal itu bisa berpotensi menggiring Indonesia ke masa orba.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati penunjukan Pj tersebut dapat menimbulkan konfil di daerah karena belum ada aturan teknis pasca adanya putusan MK.
“Jika sampai batas pengisian penjabat ini tidak ada aturan teknis yang transparan, terbuka, dan akuntabel, tentu bisa saja berpotensi penunjukan ini dipermasalahkan karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK,” kata Khoirunnisa.