Edarkan Obat Tanpa Izin, Wanita Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Lebak – Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang wanita ditangkap dan diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Pelaku DM (29) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer pada Selasa (31/05) pukul 14.00 WIB.

Baca juga  Panglima TNI dan Kapolri Dengarkan Keluhan Warga Bangkalan

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut.

“Ya Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan DM (29) karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ujar Malik pada Kamis (02/06).

“Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI” ungkapnya.

Baca juga  Polresta Tangerang Tangkap Dua Pemuda Yang Membawa Narkoba Jenis Sabu

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” lanjut Malik.

Malik menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan kami masih melakukan pengejaran.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga  Siswa Asal Tangerang Tewas Tergulung Ombak
Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!