Demokrasi Ekonomi: Pandangan Islam dan Ekonomi Pancasila

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Opini – Pembahasan Demokrasi Ekonomi sebagai bagian dari produk hukum, yang disajikan oleh negara, bukan semata-mata prasyarat, yang hanya jadi tulisan teks semata, namun harus, pada tataran implementasi, dalam mengambil kebijakan fiskal. Dalam Uraian disini, penulis akan mencoba menguraikan Pandangan Ekonomi Islam dan Ekonomi Pancasila, dalam pembahasan berikut.

Sebelumnya Penulis akan menyampaikan Dasar dari Demokrasi Ekonomi. Dasar Sistem Ekonomi Indonesia diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 yang berbunyi sebagai berikut ” bunyi ayat satu (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Brotherhood atau gotong royong Bahwa dalam ekonomi Indonesia berlandaskan asas Kekeluargaan, bukan persaingan yang mengarah kepada Individualistik.

Bahkan sisi produksi harus bagaimana melihat hajat hidup orang banyak, sepertinya “bunyi ayat dua (2) dan tiga (3) Pasal 33 UUD 45.” tentunya fokus dari produksi yang harus diatur oleh negara, seperti Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan demi kemakmuran Rakyat Indonesia. Bentuk keberpihakan hajat orang banyak, bukan kelompok elit para monopoli pasar atau aliran kapitalisme.

Tentunya, perekonomian Indonesia menitik beratkan kepada hajat hidup orang banyak, seharusnya menepis semua aliran kapitalisme, atau kekayaan individualistik semata. Seperti Bunyi “Pasal empat (4)” harus dilaksanakan atas Demokrasi Ekonomi seperti prinsip kebersamaan, seperti yang digagas oleh founding Father Negara kita, Bung Hatta melalui konsep koperasi.

Dimana Perekonomian bertujuan untuk efisiensi yang berkeadilan dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan untuk bagaimana melihat aspek dampak terhadap sosial masyarakat, demi mewujudkan kemandirian dalam setiap individu masyarakat Indonesia, agar tidak terjadi perputaran kekayaan hanya oleh pemilik modal saja.

Dalam Demokrasi Ekonomi, penulis mendapatkan substansi pada sisi keadilan Ekonomi untuk seluruh tumpah darah masyarakat Indonesia, untuk menjaga stabilitas ekonomi dan penopang pembangunan dan keseimbangan kemajuan Bangsa.

Baca juga  Kadin Provinsi Banten Optimis Pertumbuhan Ekonomi Akan Melonjak di Tahun 2022

Ekonomi Islam

Islam sebagai agama memang mengatur segala aspek kehidupan manusia, seperti aspek Politik, Sosial dan Ekonomi, karena Islam adalah Rahmat bagi seluruh alam. Indonesia mempunyai cita-cita luhur, untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan menghapus penjajahan diatas dunia, agar tercipta masyarakat adil makmur.

Ekonomi Islam berangkat dari kesadaran tentang etika, dimana yang dijelaskan dalam Buku Identitas Politik Umat Islam bahwa” Dengan Ekonomi berdasarkan etika itu agama tidak menjadi alat bagi suatu kepentingan. Tugas umat ialah memikirkan bahwa agamanya menghendaki sebuah ethical economy tetapi tetap tanggap kepada kepentingan-kepentingan yang nyata (Kuntowijoyo: 2020).

Ekonomi Islam tentunya menjelaskan bahwa jual beli dibolehkan, terkecuali Riba yang diterangkan dalam Q.S Al-Baqarah (2):275. Bahkan Ekonomi Islam, sudah lebih dulu, berbicara ekonomi Individualisme sebelum David Ricardo, dan Aliran Ekonomi Marx tentang Sosialisme, begitu juga tentang Keynesian yang membawa jalan tengah teori Neoliberalisme nya. Islam tidak memisahkan itu semua, ekonomi Islam membuat itu semua menjadi kesatuan atau Integral tidak boleh terpisah, karena ada batasan batasannya.

Dalam Kontek Ekonomi Islam, dimana harta bisa dimiliki membagi tiga atas hak kepemilikan. Pertama hak kepemilikan Pribadi (Individualisme) dimana kebebasan Universal (Ikhtiar), untuk memperoleh Rizki dengan cara bekerja, atau diperoleh dengan warisan yang diberikan keluarga, atau pemberian negara, bahwa individu dibolehkan untuk bertebaran dimuka bumi, untuk mencari Rizkinya.

Seperti QS. Al-Baqarah: 29 bahwa Tuhan telah memberikan kita fasilitas apa yang ada di bumi, namun ada batasan-batasan dalam mencari Rizki diterangkan dalam Q.S Al-A’Raf ayat 31 makan dan minum dan jangan berlebih. Adapun batasan untuk dimiliki individu Seperti Gunung, Laut tidak termasuk kepada hak kepemilikan Pribadi. Ekonomi Islam Melarang Eksploitasi alam karena semua itu hanya titipan.

Baca juga  Kinerja Ekonomi Sektor Riil Membaik, Presiden: Tetap Waspadai Covid-19

Kedua hak Kepemilikan Publik atau (Sosialisme), dimana Ekonomi Islam hadir untuk menghilangkan (mustad’afin) kesenjangan sosial, seperti wong Cilik (Dhuafa) dalam prioritas meningkatkan hajat hidup orang banyak. Agar Harta tidak berputar di dalam lingkaran pemilik modal saja, namun harus berputar kepada semuanya seperti yang diterangkan dalam Q.S Al- Hasyr (59);7.

Adapun hak Publik diantaranya, seperti, kekayaan yang diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari seperti air, sumber energi (listrik, gas, batubara) hasil hutan, barang tidak mungkin dimiliki individu seperti sungai, pelabuhan, lautan, jalan raya, bandara, masjid dan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti emas, perak, minyak.

Ketiga dimana ada Kepemilikan Negara. bahwa negara atau pemerintahan memiliki hak untuk bagaimana untuk mewujudkan keadilan ekonomi atau bisa kita sebut dengan Demokrasi Ekonomi. Ekonomi Islam mengatur setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan khalifah sebagai kepala negara.

Termasuk dalam kategori ini adalah harta ghanimah (rampasan perang), fa’i semacam pajak diterangkan dalam Q.S Al-Hasyr (59) :7, kharaj, jizyah, 1/5 harta rikaz (harta temuan), ‘ushr, harta orang murtad, harta yang tidak memiliki ahli waris dan tanah hak milik negara.Dimana Negara harus mengelola dan mengatur, hak kepemilikan Publik menjadi potensi alam, untuk menjaga keseimbangan ekonomi dalam mewujudkan masyarakat adil makmur.

Tentunya negara hadir untuk melindungi seluruh rakyatnya. Mengutip Buku dengan judul Peradaban Ekonomi Islam. Negara atau pemerintahan, selain mengatur masalah politik, memiliki peran dalam perencanaan pembangunan ekonomi. Stabilitas Politik sangat penting. Tetapi, apabila rakyat miskin dan tidak sejahtera, maka stabilitas politik itu percuma (Yadi Janwari:2017).

Ekonomi Pancasila

Sistem Ekonomi Pancasila yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 33, adalah suatu sistem ekonomi yang selalu bertujuan kepada hajat banyak orang, atau kita sering mendengar dengan akrab bahasa ekonomi kerakyatan.x Ekonomi Pancasila tentunya tidak ada pertentangan dengan sistem Ekonomi Islam, yang mengutamakan ethical economy.

Baca juga  Aktivis Mahasiswa: Desa Parahu Butuh Segera PAW

Jika kita Mengutip Kalimat Mubyarto tentang Ekonomi Pancasila dalam Buku, Demokrasi Ekonomi, Mempertegas Sistem Ekonomi Imperatif Konstitusional bahwa “Sistem Ekonomi Pancasila berciri: Pertama, bahwa pergerakan ekonomi didasari oleh Etika dan Sosial. Kedua, Pemerataan Sosial (Egaliter) sesuai asas kemanusiaan. Ketiga, prioritas kebijakan Nasional untuk pembangunan negara. Keempat, Koperasi bentuk paling konkret dalam usaha bersama. Kelima, dimana keseimbangan dimana pembangunan nasional dan keadilan ekonomi untuk masyarakat Indonesia (Sri Edi Swasono:2019).

Ekonomi Pancasila adalah ekonomi rakyat seperti apa yang sering Bung hatta gelorakan, dalam tulisan-tulisannya. Apa itu Ekonomi Rakyat?, Ekonomi yang berbasis kerakyatan sesuai dengan ayat 1 dan 2 UUD 45 Pasal 33. dimana rakyat menjadi prioritas utama dalam membangun pertumbuhan ekonomi, bahwa dalam proses pembangunan, rakyat harus dapat berpartisipasi.

Konsep ekonomi rakyat, adalah budaya Indonesia yang saling gotong royong dan terus saling menopang demi terwujudnya pembangunan nasional, yang harus melihat aspek lingkungan sosial masyarakat. karena tujuan dari pembangunan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia. bukan semata-mata upaya untuk kepentingan negara atau pemerintahan saja.

Bahwa pada kesimpulan dalam melaksanakan kegiatan ekonomi, baik bahasan ekonomi mikro atau mikro, dari segi ekspor impor, kebijakan fiskal dan pengembangan UMKM usaha mikro sampai tingkat Desa, harus berbasis kepada ekonomi kerakyatan atau kekeluargaan, gotong royong bukan hanya pada misi memperkaya diri sendiri, maka tentunya tepat jika sistem Ekonomi Islam menjadi barometer dalam menjalankan sistem Demokrasi Ekonomi, yang dibingkai dalam ekonomi Pancasila.

Oleh:

Dede Ruslan Rafiudin Albadar

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN SMH Banten

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!