Korupsi dan Pemilu Legislatif di Indonesia

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Opini – Semakin meningkatnya pejabat publik yang tejerat kasus korupsi merupakan suatu indikasi bobroknya moralitas bangsa kita. Sialnya, Korupsi yang inheren dengan kejahatan bahkan dikategorikan sebagai Extra Ordinary Crime ketika berlangsung kampanye calon anggota legislatif sampai dengan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden, korupsi merupakan tema kampanye kesukaan, dengan menyatakan ”berantas ko-rupsi sampai ke akar-akarnya, korupsi merusak pembangunan” dan sebagainya. Akhirnya, slogan anti korupsi hanya digunakan sebagai peningkatan personal brand untuk amunisi mencalonkan diri kedepannya.
Kita sebagai masyarakat yang hidup di zaman kemudahan mengakses informasi tentu tau bahwa korupsi bukanlah perbuatan yang dapat dibenarkan. Namun, hal tersebut belum tentu membuat kita sadar dan berkontemplasi bahwa mengakarnya korupsi di negeri ini tidak lain disebabkan oleh prilaku koruptif masyarakatnya. Kebiasaan masyarakat kita yang selalu menginginkan sesuatu dengan instan mengakibatkan perbuatan tercela mulai dari mencontek sampai dengan memberi uang pelicin saat hendak mengurus administrasi menjadi sesuatu yang dibenarkan.

WIBAWA HUKUM YANG HILANG
Dewasa ini bangsa indonesia seperti kehilangan wibawa hukumnya. Hal tersebut dapat dilihat dari pemilihan umum yang merupakan peristiwa penting dalam berdemokrasi sekalipun malah dijadikan ladang untuk menanam benih-benih korupsi. Seperti tidak memiliki solusi, hal tersebut hanya dirasakan tanpa upaya mengatasinya dangan regulasi yang ada. Tentunya ini menjadi sesuatu yang meresahkan, mengingat Nurcholis Majid dalam ensiklopedinya menyatakan bahwa bangsa-bangsa yang berhasil memberantas korupsi selalu ditandai oleh adanya ketegasan dan ketegaran dari penegakan hukumnya.
Demikian pula dalam hal penyelenggaraan pemilu legislatif. Setiap lima tahun sekali kita dihadapkan pada persoalan yang sama. Ada masalah daftar pemilih tetap dan pemilih siluman yang terus terjadi, penyederhanaan partai yang tak kunjung dilakukan, dan ada jual-beli maupun pencurian suara. Kita bahkan bisa masuk lebih dalam lagi, yaitu kualitas anggota DPR dan perilaku anggota DPR yang sangat memprihatinkan.3 Kita menyadari semua problema itu. Kita juga menyadari bagaimana solusinya. Namun kenapa kita membiarkannya berlalu begitu saja?. Que sera sera, yang terjadi terjadilah.

Baca juga  Diduga Ada Tindak Pidana Korupsi, Kejari Cilegon Geledah PT BPRSCM

KORUPSI, PEMILU, LEGISLATIF
Dalam berdemokrasi, pemilu merupakan salah satu prosedur terpenting untuk melegitimasi kekuasaan. Terlaksananya pemilu adalah prasarat paling minimalis dari prosedural demokrasi atau sebagai konsep inti dari demokrasi itu sendiri, karena melalui pemilu politisi dan partai politik mendapatkan mandat untuk membuat keputusan politik lewat sebuah kompetisi suara pemilih. Karena persaingan untuk merebut hati pemilih, menurut Zainor Ridho popularitas dan finansial sangat menentukan. Ketika seorang calon tidak memiliki popularitas di daerah pemilihan, maka uang politik atau pendanaan politik menjadi faktor utama. Sehingga, untuk dapat duduk di parlemen, calon anggota legislatif dimungkinkan membeli suara kepada pihak-pihak tertentu ketika perolehan suara calon anggota legislatif tidak memenuhi bilangan pemilih pembagi di daerah pemilihan yang dipilih .

Dalam hubungan interaktif antar ketiga unsur kekuasaan (trias politica) Badan legislatif dituntut untuk benar-benar memenuhi fungsinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat karena berfungsi penuh sebagai faktor pengimbang dan pengawas terhadap keseluruhan proses dan struktur politik yang terjadi. Oleh karena itu akan sangat menghawatirkan apabila pada pemilu legislatif diwarnai dengan korupsi. Karena, korupsi menghasilkan politik yang tidak baik, sedangkan politik yang tidak baik akan menghasilkan korupsi yang banyak lagi.
Penyebab korupsi di negeri ini sangat langgeng dan pemilu kita selalu mencetak para pemimpin korup dikarenakan biaya politik di Indonesia masih sangat mahal. penyebab mahalnya biaya politik adalah disebabkan dari kombinasi sistem pemilihan terbuka dengan tidak adanya pembatasan pengeluaran dana kampanye. Guna memenangkan persaingan, selain dari kantong pribadi, partai atau kandidat mengumpulkan modal pemilu dari para donatur yang menyebabkan terjadinya transaksi politik dalam konteks memelihara hubungan patronase politik-bisnis7. Dalam jangka panjang, ketergantungan partai dan kandidat kepada para pemodal berdampak buruk bagi pemerintahan. Apabila mereka terpilih, para politisi akan memprioritaskan para donatur mereka dengan cara memberi konsesi, proteksi, atau keistimewaankeistimewaan lainnya yang pada intinya kebijakan dan aturan yang dibuat lebih melayani donatur dibanding rakyat.

Baca juga  Puluhan Warga Tolak Pembangunan Sodetan di Sungai Ciujung

Menyikapi hal ini, untuk bisa mereformasi pemilu legislatif agar dapat dilakukan dengan baik, paling tidak ada dua hal penting yang harus diperhatikan. Pertama adalah menetapkan tujuan politik (political goals) dari regulasi dan implementasi tentang aturan dana pemilu. Kesepakatan para aktor dalam menentukan political goals diperlukan untuk diimplementasikan bersama. Kedua, kita perlu mempertimbangkan konteks lembagalembaga politik yang ada, misalnya sistem pemilu, pola pengorganisasian partai politik, sistem kepartaian dan model perwakilan di parlemen yang bekerja di sebuah negara juga perlu diperhatikan secara serius. Seharusnya seluruh faktor tersebut memiliki sinergi satu sama lain sehingga kita dapat mengarah pada satu tujuan yang sama.

Baca juga  Pungli PTSL Mencapai Rp 2 Miliar, Polresta Tangerang Bekuk Mantan Kades

KESIMPULAN; SUPERMASI HUKUM DAN KESADARAN MASYARAKAT
Terdapat korelasi antara perilaku korupsi dengan pemilu legislatif, Korelasi itu terjadi karena untuk terpilih menjadi anggota legislatif memerlukan biaya politik yang besar. Oleh karenanya, perlu adanya perbaikan dan perubahan terkait dengan lembaga yang menangani korupsi agar selalu kompak dan tidak sektoral . Upaya-upaya pencegahan juga harus dilakukan dengan cara mengedukasi serta melibatkan masyarakat, agar masyarakat dapat terus berpartisipasi untuk mengawasi proses pemilu dan sadar bahwa pebelian suara merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Pada negara demokrasi hukum adalah panglima. Usaha untuk mengembalikan supermasi hukum di negeri ini haruslah didelegasikan kepada empat pilar utama, yakni hakim, jaksa, advokat dan polisi . Ketika empat pilar ini sudah memiliki kesamaan citacita yaitu mengembalikan wibawa hukum untuk memberantas korupsi dan kecurangan dalam pemilu, niscaya harapan Indonesia yang bersih dari korupsi akan segera terealisasikan .

Mari yakinkan dengan iman bahwa korupsi adalah sebuah tindakan kejahatan, mengusahakannya dengan ilmu untuk membuktikan korupsi adalah perbuatan yang merugikan, dan menyampaikannya dengan amal sebagai upaya dalam mengkampanyekan korupsi yang tidak dapat dibenarkan.

Oleh:
Sahrul Hikam
Ketua Law Comunity UIN SMH Banten

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!