Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan di DPR beberapa waktu lalu. Dalam UU itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi mandat sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Merespon hal ini, tentu bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang tertuang pada pasal 6 yang berbunyi bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP, penyidik dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b KUHAP dalam pelaksanaan tugasnya bereda di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Koordinator Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN Jakarta, Irfan Rafli menyatakan bahwa UU PPSK ini cenderung akan membuat problem baru, terutama dalam hal kasus penyidikan. Untuk itu, atas adanya UU PPKS ini, KBM UIN Jakarta menolak dengan tegas dan memgembalikan hak kewenangan tersebut kepada yang berkewajiban sesuai KUHAP.
Terlebih saat ini sedang banyak kasus hukum yang berkaitan dengan bidang keuangan seperti Binomo dan semacamnya. Kewenangan ini akan menimbulkan celah korupsi bagi masyarakat luas dan rawan dipolitisasi oleh OJK. Sebaiknya kewenangan dalam penyelidikan tindak pidana ini diberikan kepada pihak yang berwenang sesuai KUHAP. yang menjelaskan bahwa Polri merupakan penyidik tunggal yang diperintahkan undang-undang.
Reporter: Heru Huzaini